
Jakarata, mediacenter.kpu.go.id- Komisi II DPR RI meminta kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar memperbesar alokasi anggaran untuk post “penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik”. Demikian point yang terangkum dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan Komisi II DPR pada Senin (20/9) pagi di Ruang Sidang Komisi II, Senayan, Jakarta.
RDP yang digelar sejak pukul 10.20 WIB itu khusus membahas RKA K/L (Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga) pada RAPBN Tahun Anggaran 2011. Dihadiri delapan fraksi, RDP ini merupakan lanjutan dari rapat pada 1 September lalu dimana pada saat itu Dewan meminta penjelasan kepada KPU seputar pagu anggarannya secara detail dan terperinci.
Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setyadi menjelaskan, dari Pagu Indikatif yang diajukan untuk KPU Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 1. 050.900 juta dan Pagu sementara sebesar Rp 980.870 juta, terinci tiga hal, yakni program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur KPU, serta program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik. “KPU juga telah menyusun LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan TAPKIN (Penetapan Kinerja),” jelasnya.
Menurut Suripto, pada tahun 2011 KPU akan lebih memfokuskan program dan kegiatannya pada upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. KPU juga telah melakukan kesepakatan trilateral antara KPU, Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dan Kementerian Keuangan terkait penyusunan anggaran. Dalam kesepakatan itu, alokasi anggaran untuk sarana dan prasarana KPU sebesar Rp 121. 500 juta. “Untuk itu, anggaran KPU sebagian besar dialokasikan untuk anggaran belanja pegawai dan operasional perkantoran (34%). Sementara untuk program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik baru dialokasikan sebesar Rp 63 miliar,” terangnya.
Dari penjelasan tersebut, Komisi II meminta agar KPU lebih memfokuskan alokasi anggarannya untuk penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik ketimbang peningkatan sarana dan prasarana aparatur. “DPR tidak mau hanya jadi tukang stempel saja. Bukan hal yang sulit bagi kami (DPR-red) untuk menyetujui atau tidak menyetujui anggaran ini (KPU-red), yang penting ada jaminan pelaksanaan Pemilukada (Pemilu kepala daerah/wakil kepala daerah) dapat berjalan damai dan tidak ada kerusuhan,” ujar Anggota DPR dari PDIP Alexander Litaay.
Atas usul Ganjar Pranowo (PDIP) yang memimpin rapat, DPR memberikan waktu selama satu minggu kepada KPU untuk melakukan revisi terhadap program-program yang diajukan serta mengklasifikasikan post-post mana saja yang merupakan belanja mengikat dan tidak mengikat. “Anggaran untuk post yang merupakan belanja mengikat tidak dapat kita rubah-rubah lagi, tetapi yang bukan, content-nya masih harus direvisi lagi, terutama untuk penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik,” tegas Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap (FPG). (dd/red)





